HPI Pusat bekerja sama dengan Fakultas Komunikasi, Sastra, dan Bahasa Universitas Islam 45 (UNISMA), serta dibantu oleh HPI Komisariat Daerah Jawa Barat sukses menggelar Kuliah Umum Penerjemahan serta Penandatanganan Nota Kesepahaman pada hari Rabu, 16 Oktober 2024. Acara ini dilaksanakan di kampus UNISMA dengan menghadirkan Ibu Anna Wiksmadhara sebagai narasumber utama.
Acara dibuka dengan sambutan pihak UNISMA. Selain itu, Ketua Umum HPI, Bapak Indra Listyo, M.M., M.Hum., juga turut memberikan sambutan sebelum acara utama dimulai.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan MoU, MoA, dan IA antara UNISMA dan HPI, sebagai wujud komitmen untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan kompetensi penerjemah di Indonesia. Penandatanganan ini diiringi dengan pemberian cendera mata sebagai simbol apresiasi.
Dalam sesi kuliah umum, Ibu Anna menyampaikan materi yang kaya wawasan terkait tantangan dan peluang di industri penerjemahan kepada mahasiswa.
Sesi ini diikuti dengan tanya jawab interaktif yang makin memperdalam diskusi dan menambah antusiasme peserta.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama, menandakan akhir dari rangkaian kegiatan yang berlangsung sukses dan lancar.
Topik yang diambil pada Temu Virtual ke-7 HPI Komisi Daerah Jabar kali ini terbilang lebih “berat” dan serius dibanding acara-acara temu virtual sebelumnya, yaitu kode etik profesi penerjemah dan juru bahasa. Untuk mengimbangi keseriusan topik ini, panitia acara memilih dua orang narasumber yang memang telah lama akrab dengan perkembangan kode etik HPI seiring zaman, yaitu Bapak Hendarto Setiadi (Ketua Dewan Penasihat dan Kepatuhan HPI serta mantan Ketua Umum HPI periode 2007-2010) dan Bapak Indra Listyo (Ketua Umum HPI periode 2019-2024) dengan harapan agar kedua narasumber ini bisa menyajikan topik tersebut secara cair dan tidak membosankan.
Acara ini dibuka pukul 10.00 pagi pada hari Sabtu. 26 Maret 2022. Seperti biasanya, acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Eki Qushay Akhwan (Ketua Komda Jabar 2019-2022) tentang latar belakang pemilihan topik Temu Virtual Ini, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib acara dan perkenalan narasumber oleh moderator Irfan Ferlanda (anggota staf Divisi Informasi dan Teknologi Komda Jabar).
Pak Hendarto membuka pemaparan materi utama dengan penjelasan singkat tentang asal-muasal kode etik HPI dan perkembangannya dari waktu ke waktu. Walaupun HPI didirikan pada tahun 1974, ternyata kode etik baru benar-benar ditetapkan pada tahun 2000 sebagai bagian dari upaya Bapak Benny Hoed (ketua umum HPI saat itu) membangunkan kembali organisasi dari keadaan mati suri. Keberadaan kode etik dipandang penting untuk mewujudkan salah satu tujuan baru HPI saat itu, yaitu mengangkat citra organisasi HPI pada khususnya dan profesi penerjemahan/penjurubahasaan pada umumnya. Kode etik HPI pada awalnya sangat pendek (hanya 1 lembar) dan mengacu pada kode etik American Translators Association. Seiring perjalanan waktu, kode etik ini mengalami revisi dan pengembangan lebih lanjut pada setiap Kongres HPI, termasuk pada Kongres terbaru tahun 2019 yang menambahkan kode perilaku penerjemah ke dokumen kode etik HPI saat ini.
Pak Indra Listyo melanjutkan pembahasan dengan ulasan tentang hubungan kode etik dengan visi/misi dan AD/ART HPI. Masalah ini tidak dibahas panjang-lebar karena sebagian besar paparan yang diberikan Pak Indra justru mengulas sejumlah contoh kasus pelanggaran kode etik secara lebih spesifik. Sesuai perkiraan, contoh-contoh kasus ini berhasil mengundang diskusi yang cukup hangat, terutama tentang kasus-kasus pelanggaran kode etik yang menyebabkan konflik klien-penerjemah ataupun antarpenerjemah. Bahasan yang muncul dalam diskusi tak ayal turut melebar ke beberapa isu terkait, misalnya kemungkinan perubahan isi dan penegakan kode etik jika HPI bermaksud memperluas keanggotaan (yang selama ini hanya terbuka bagi penerjemah dan juru bahasa individu) dengan menerima anggota yang berupa lembaga atau badan hukum. Satu lagi isu yang cukup mengundang perhatian adalah risiko moral yang muncul dari peraturan usangan tentang status penerjemah tersumpah (misalnya penggunaan cap/stempel oleh pihak yang tidak berhak akibat tiadanya mekanisme untuk mengakhiri berlakunya status penerjemah tersumpah yang telah meninggal dunia atau pensiun secara permanen) beserta potensi peran HPI dalam memberi masukan supaya peraturan baru yang sedang dikembangkan dapat mencegah masalah-masalah semacam itu.
Diskusi dalam Temu Virtual kali ini bisa dibilang sangat berhasil menarik perhatian peserta kepada berbagai isu yang terkait dengan kode etik organisasi HPI. Dengan banyaknya anggota yang tersadarkan bahwa masalah kode etik bukanlah topik yang membosankan, muncul pula wacana supaya pembahasan tentang kode etik HPI tidak hanya terbatas pada rapat singkat (hanya beberapa jam) pada acara Kongres yang hanya diadakan beberapa tahun sekali. Salah satu usulan yang mendapat cukup banyak dukungan adalah pembentukan tim kecil atau komisi jangka panjang untuk membahas berbagai pertanyaan dan usulan perubahan kode etik yang diajukan oleh para anggota HPI.
Pembicaraan pun tak lantas berhenti setelah materi selesai disajikan. Setelah acara ditutup secara resmi sesuai jadwal pada pukul 12.00, kedua narasumber dan sejumlah peserta tidak langsung meninggalkan acara; sebaliknya, obrolan dilanjutkan dalam bentuk silaturahmi dan diskusi bebas. Satu dari sekian banyak hal yang dibicarakan pada segmen ini adalah wacana pendirian Komda di beberapa daerah yang belum memiliki Komda sendiri. Menariknya, topik ini justru kembali membawa diskusi ke arah yang berhubungan dengan kode etik, terutama sikap sebagian kalangan penerjemah yang nampaknya keberatan dengan upaya HPI (bersama dengan beberapa mitra lembaga dan organisasi lainnya) untuk menegakkan standar profesionalitas yang lebih tinggi bagi profesi penerjemah dan juru bahasa.
Pada perempat pertama tahun 2020, tak lama sebelum masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai, HPI Komda Jabar mengadakan acara tatap muka berupa pelatihan penerjemahan dokumen kenotariatan. Animo peserta pada acara ini sangat tinggi, sampai ada sejumlah peserta yang datang dari luar daerah (misalnya Solo dan Gorontalo) untuk mengambil manfaat dari pelatihan tersebut. Oleh karena itu, pengurus Komda Jabar sudah lama mewacanakan lanjutan dari pelatihan ini, tetapi rencana ini berkali-kali terhalang oleh pandemi yang tak kunjung usai. Di sisi lain, Komda Jabar juga sudah berhasil mengadakan sejumlah acara daring sepanjang tahun 2020 dan awal tahun 2021, baik yang berupa webinar formal maupun Temu Virtual yang agak lebih santai. Akhirnya pengurus Komda Jabarpun mulai terpikir untuk mengadakan pelatihan lanjutan yang telah lama diwacanakan tersebut secara daring pula.
Untungnya, para narasumber pelatihan pertama setuju dengan gagasan tersebut. Topik pelatihan dokumen kenotariatan bagian II lantas ditetapkan sebagai tajuk resmi webinar ke-6 HPI Komda Jabar pada rangkaian acara daring 2020-2021.
Dengan pengalaman menyelenggarakan lima webinar sebelumnya, persiapan dan pelaksanaan acara ini tidak menimbulkan kesulitan berarti bagi panitia acara. Kali ini kami meminta bantuan Kang Joe untuk menjadi moderator dengan pertimbangan kemampuan beliau untuk mencairkan suasana dalam pertemuan daring.
Setelah perkenalan dan sambutan-sambutan di awal, acara berlanjut dengan penjelasan dari Ibu Ira Sawitri yang kental dengan pengalaman beliau sebagai praktisi. Di sinilah kekuatan HPI sebagai organisasi profesi sungguh nampak karena pemahaman yang dibawakan para anggota senior tidak hanya berdasar pada teori kebahasaan atau penerjemahan dari ruang kuliah tetapi juga dilengkapi dengan asam-garam pengalaman bekerja di lapangan.
Cukup banyak hal yang dijelaskan Ibu Ira, mulai dari peran penerjemah dalam mendampingi klien dan notaris, kewajiban penerjemah untuk tidak memihak, berbagai rincian tentang cara “menerjemahkan” pengertian antara dua atau lebih sistem kenotariatan yang berbeda, hingga peluang bisnis bagi penerjemah yang muncul dari interaksi sistem kenotariatan di dalam dan di luar negeri. Seperti biasa, penjelasan ini dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab.
Pemateri berikutnya, yaitu Bapak Samuel Siahaan, memberikan penjelasan yang bersifat lebih umum tentang hal-hal yang perlu diperhatikan penerjemah di bidang hukum, tidak hanya pada segi perbedaan hukum tetapi juga perbedaan budaya, sistem pemerintahan, dan sistem peradilan/penegakan hukum di negara-negara terkait.
Pak Samuel membumbui paparan beliau dengan sejumlah anekdot yang menyegarkan tetapi juga sangat berguna. Pada umumnya, pesan yang disampaikan Pak Samuel adalah penerjemah hukum perlu menyelesaikan cukup banyak pekerjaan persiapan di awal untuk mempelajari berbagai perbedaan budaya dan hukum supaya dapat memberi klien pemahaman tentang dampak perbedaan-perbedaan ini terhadap produk hukum yang akan diterjemahkan. Misalnya, klien dari negara-negara dengan sistem hukum Anglo-Sakson alias common law terbiasa berasumsi bahwa perjanjian antara dua pihak dapat menafikan aturan pemerintah pada bidang-bidang tertentu, jadi penerjemah perlu menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia mengacu dengan lebih ketat kepada hukum tertulis dan isi perjanjian tersebut bisa jadi batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Tetapi sebaliknya juga, penerjemah di bidang hukum (termasuk kenotariatan) wajib mempertimbangkan segala daya dan upaya yang telah dicurahkan dalam kerja persiapan ini sewaktu memperhitungkan tarif yang akan ditagihkan kepada pelanggan.
Secara umum, seminar daring ini dapat dikatakan telah mengulang kesuksesan seminar tatap muka pada tahun 2020 yang lalu. Tetapi ini bukan berarti jajaran pengurus HPI Komda Jabar dapat berpuas diri, dan tak perlu diragukan lagi bahwa kami sudah mulai bergerak merencanakan acara-acara berikutnya.
“Without translation, we would be living in provinces bordering on silence.”
— George Steiner
Hari Penerjemahan Internasional jatuh pada tanggal 30 September di tahun 2020. Penerjemahan telah membuka gerbang pembatas antarnegara melalui tulisan. Tulisan-tulisan ini telah ditransformasi agar memiliki kewajaran dan keberterimaan dalam bahasa dan budaya yang dituju.
Penerjemah perlu terus meningkatkan kemampuannya dalam berbahasa. Penerjemah dapat saling berbagi ilmu untuk meningkatkan kemampuan tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengikuti pelatihan-pelatihan penerjemahan yang kini banyak diadakan secara online. Salah satu kegiatan yang dapat diikuti penerjemah adalah webinar HPI Komda Jabar mendatang:
Untuk kedua kalinya, pada sabtu, 1 Agustus 2020, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Komisariat Daerah Jawa Barat akan mengadakan Webinar.
Seminar online kali ini akan menjabarkan pokok bahasan seluk-beluk profesi juru bahasa lisan dan gambaran tentang langkah-langkah yang perlu diambil apabila ingin terjun dalam dunia penjurubahasaan seperti:
Hal-hal yang harus dipersiapkan oleh juru bahasa;
Pengalaman dan tantangan yang akan dialami oleh juru bahasa;
Nasib juru bahasa di masa depan; dan
Cara memasarkan jasa juru bahasa.
Berikut ini perincian webinar yang akan diselenggarakan:
Diadakan pada sabtu, 1 Agustus 2020, 10.00-12.00 WIB.
Disampaikan oleh anggota penuh HPI dan Juru Bahasa Bersertifikat HPI Fajar Perdana dan Hanny Purnama Sari.
Sabtu, 13 Juni 2020, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Komda Jabar akan mengadakan webinar untuk pertama kalinya. Konten yang disuguhkan dalam webinar kali ini cocok untuk Anda yang ingin meningkatkan kualitas penerjemahan ke Bahasa Inggris.
Berikut ini perincian webinar kita:
Diadakan pada Sabtu, 13 Juni 2020, 10.00 – 12.00 WIB.
Disampaikan oleh Ricky Zulkifli, anggota HPI, penerjemah, dan pengajar Bahasa Inggris.
Formulir registrasi dapat diakses melalui tautan bit.ly/2Y9X75C.
Kuota peserta 100 orang.
Biaya pendaftaran Rp30.000 (untuk anggota HPI) dan Rp50.000 (untuk umum).
Pendaftaran DITUTUP pada 10 Juni 2020.
29 Mei 2020
Karena kuota peserta sudah terpenuhi, dengan ini kami sampaikan bahwa pendaftaran telah ditutup.
Penerjemahan dokumen kenotariatan merupakan salah satu bidang penerjemahan dokumen hukum yang paling banyak diminta oleh klien. Namun karena sifat dokumen dan konsekuensi hukumnya, tidak semua penerjemah bisa dan berwewenang menerjemahkan dokumen kenotariatan.
Jika penerjemahan dokumen hukum adalah minat Anda, ikuti kesempatan langka untuk belajar dari pakar dan praktisi yang menekuni bidang penerjemahan dokumen hukum selama bertahun-tahun.
Acara
: Pelatihan Penerjemahan Dokumen Kenotariatan
Hari
: Sabtu
Tanggal
: 29 Februari 2020
Waktu
: Pukul 10.00-16.00 WIB
Tempat
: Kafe Koffie Tijd!
Alamat
: Jl. Citarum No. 30, Selatan Masjid Pusdai, Kota Bandung Lihat di Peta Google
Pembicara
– Ira Sawitri, S.H., LL.M., M.Kn., Praktisi Hukum dan Penerjemah Hukum Bersertifikat HPI EN-ID – Samuel Siahaan, Penerjemah Bahasa Inggris-Jerman-Indonesia Spesialis Dokumen Hukum
Biaya
Umum Rp350.000,00 Anggota HPI Rp300.000,00 Mahasiswa Rp250.000,00
Fasilitas
: Kudapan, makan siang, fotokopi materi, dan sertifikat keikutsertaan
Catatan
: Para peserta diharapkan membawa alat tulis
Materi Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan memberikan wawasan tentang dokumen dan tata peristilahan kenotariatan dan kelaziman penerjemahannya dalam pasangan bahasa Inggris dan Indonesia.
Dalam pelatihan ini, para peserta juga akan diberi kesempatan untuk berpraktik terbimbing sehingga para peserta mampu menghasilkan terjemahan dokumen kenotariatan yang akurat dan berterima.
Topik bahasan antara lain mencakup:
Penjelasan umum mengenai dokumen kenotariatan
Fungsi dan jenis dokumen kenotariatan
Format dan isi dokumen kenotariatan
Proses penerjemahan dokumen hukum
Gaya bahasa dan terminologi
Tanya-jawab
Diskusi kelompok (tentatif)
Pendaftaran Acara
Peserta bisa langsung mengirim biaya pendaftaran untuk mengikuti acara ini, lalu menghubungi narahubung acara ini.
Kirim bukti transfer ke WhatsApp narahubung acara atau surel jabar@hpi.or.id.
Peserta mahasiswa (S1 atau Diploma) akan diminta untuk mengunggah kartu tanda mahasiswa saat mengisi formulir konfirmasi.
Khusus anggota HPI mohon mencantumkan nama dan nomor anggota HPI ketika melakukan pembayaran melalui Internet Banking atau melalui Mesin ATM Nontunai. Apabila pembayaran dilakukan melalui mesin ATM Tunai, mohon sertakan empat digit terakhir nomor anggota HPI dalam pembayaran, misalnya Bapak Ridha – Rp 200.313,- (empat digit terakhir, 0313, adalah empat digit terakhir nomor anggota HPI Bapak Ridha).
Nomor Rekening Pembayaran
Bank Mandiri: 1320-0117-0630-7 a.n. Betty Sihombing
Narahubung Acara
Fina: 0857 2162 4658 (WhatsApp/Telepon/SMS)
Jika ada pertanyaan terkait acara ini, jangan sungkan menghubungi narahubung acara ini. Termasuk jika kesulitan saat mengisi formulir konfirmasi pembayaran.
Batas Akhir
Pendaftaran atau konfirmasi pembayaran ditutup hari Kamis, 27 Februari 2020 pukul 18.00 WIB. (Ridha)
Berikut ini informasi acara seminar terjemahan yang akan diadakan di kampus STBA Yapari-ABA, Kota Bandung. Seminar ini membahas tentang pelokalan atau lokalisasi, “Professionals in Localization: it’s not the localization you think”.
Hari
: Rabu
Tanggal
: 4 Desember 2019
Jam
: 9.00 WIB
Tempat
: Kampus STBA Yapari-ABA, Lantai V
Alamat
: Jl. Cihampelas No. 194, Coblong, Kota Bandung
Tema
: Professionals in Localization: it’s not the localization you think
Pembicara
: Eki Qushay Akhwan, Anna Wiksmadhara, dan Fajar Perdana
Biaya
: Mahasiswa STBA Rp65.000, Umum Rp70.000
Catatan
: Biaya sudah termasuk makan siang, perlengkapan seminar, dan sertifikat
Untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi narahubung acara yang tertera di dalam poster acara (Ridha).
Informasi Tambahan
Pendaftaran acara ini sudah ditutup kemarin, 1 Desember 2019. Peserta sudah penuh.
: Acara khusus anggota HPI dan mohon konfirmasi sebelum tanggal 22 November 2019
Konsep acara ini adalah acara santai. Sekaligus perkenalan pengurus HPI Komda Jabar untuk periode 2019 – 2022. Selain itu juga, acara ini diadakan untuk menyambut kongres HPI pusat tanggal 30 November 2019 yang akan datang.
Begitu acara pelatihan Trados selesai, sekitar pukul 14.30 WIB, acara dilanjutkan dengan acara kedua. Beberapa rekan dari pengurus HPI Pusat terlihat sudah menunggu di luar ruangan. Panitia pun mengundang para peserta pelatihan, khususnya anggota HPI, turut hadir untuk mengikuti acara pemilihan ketua komda periode berikutnya.
Acara ini berlangsung lancar. Setelah acara dibuka, Bapak Hananto Sudharto sebagai ketua umum HPI memberikan kata sambutan. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari ketua HPI Komda Jabar periode 2016 -2019, Bapak Ricky Zulkifli.
Selanjutnya, Bapak Hananto memberikan pataka HPI Komda Jabar dan diterima oleh Bapak Ricky.
Rapat pemilihan ketua dipimpin oleh Bapak Eki untuk membacakan tata tertib acara. Anggota penuh HPI memiliki hak mengajukan nama bakal calon ketua HPI periode selanjutnya. Sedangkan anggota penuh HPI yang berdomisili di daerah Jawa Barat memiliki hak untuk memilih ketua HPI Komda Jabar berikutnya.
Dari enam nama bakal calon yang diajukan, dua nama bersedia dipilih menjadi calon ketua, Bapak Ricky dan Bapak Eki. Dari 12 suara yang ada, delapan orang memilih Bapak Eki dan empat orang memilih Bapak Ricky.
Bapak Eki Qushay Akhwan terpilih menjadi ketua HPI Komda Jabar periode 2019 -2022.
Acara ini dijadwalkan berakhir pada pukul 17.00 WIB, namun sekitar pukul 16.30 WIB acara sudah selesai.
Dalam acara ini, turut hadir pula Ibu Sofia Mansoor sebagai dewan penasihat dan kepatuhan HPI, Bapak Indra Listyo sebagai wakil ketua HPI, dan Ibu Anna Wiksmadhara sebagai sekretaris umum HPI. (Ridha)